Langsung ke konten utama

Terkuak Pelaku Penyerbuan maut LP Cebongan


Sumber :


Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan di LP Kelas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada 23 Maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil," tegasnya di Kupang, Senin.

Denny Indrayana berada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur  dalam rangka pembekalan 120 calon PNS lingkup Kanwil Menkum HAM setempat.

Menurut dia, tragedi berdarah di Cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing Yohanes Yuan Manbait (38), Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33), Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31) dan Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), adalah murni tindakan kriminal. Karena itu harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada.

Dia mengatakan, dalam kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. Di peradilan mana saja, katanya, para pelaku akan diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Kemanterian Hukum dan HAM RI, lanjut dia, akan terus mendorong proses peradilan para pelaku insiden tersebut, agar tetap mengedepankan aturan hukum yang ada.

Peradilan Militer yang akan mengadili para tersangka, harus terbuka dan transparan, untuk menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

Terkait pola pengamanan di LP pascakejadian itu, Denny mengaku masih membutuhkan evaluasi yang lebih mendalam untuk melakukan pengamanan.

Menurut dia, para sipir akan kembali dibekali dengan sejumlah pelatihan untuk bisa mengantisipasi dan menghalau sejumlah aksi seperti penyerangan di LP Cebongan. Dia mengatakan, para sipir bisa dimungkinkan untuk menggunakan senjata api dalam kondisi tertentu.



Keterlibatan personil Kopassus dalam penyerangan ke Lapas Cebongan mengingatkan masyarakat tentang kiprah Tim Mawar. Peradilan kasus penculikan aktivis kala itu tak membuat duduk perkaranya terang benderang.(Foto: istimewa)

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Panglima ABRI, Wiranto mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh prajurit TNI harus ditindak tegas.Semua kesalahan harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikannya menyikapi hasil tim investigasi TNI atas kasus penyerangan ke Lapas Cebongan yang mengungkap bahwa aksi itu dilakukan oleh personil Grup 2 Kopassus Kartasura, Jawa Tengah.
“Ada hak yang berlaku tatkala ada satu pelanggaran hak atau kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap masyarakat sipil. Itu ada aturan mainnya,” ujar Wiranto seusai menghadiri acara di UIN, Ciputat, Tangerang Selatan (06/04/13).
Purnawirawan Jenderal bintang empat ini menekankan agar pengadilan bisa menghadirkan proses peradilan secara transparan dan jujur sesuai kesalahan para pelaku.
Wiranto yang juga Ketua Umum Partai Hanura ini melihat, pencopotan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso, tidak akan mempengaruhi hasil penyelidikan. Sebagai mantan anggota TNI, ia menyerahkan semua kepada yang berwenang. Yang pasti, kebenaran pasti akan terbuka kepada publik.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan apresiasi terhadap Tim Investigasi TNI Angkatan Darat yang berhasil mengungkap pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman.

"Hal itu menunjukkan TNI Angkatan Darat (AD) mendukung penegakan hukum kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan yang diduga dilakukan oknum Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, para tersangka penyerangan LP Cebongan itu selanjutnya tentu akan menjalani proses hukum yang dilakukan TNI. Proses hukum para tersangka itu akan ditangani Mahkamah Militer.

"Kita tunggu saja proses hukum terhadap para tersangka tersebut. Kita lihat nanti bagaimana konsistensi pada aspek peradilannya," kata Sultan.

Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono di Jakarta, Kamis (4/4), mengatakan sebelas oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro diduga terlibat penyerangan LP Cebongan pada Sabtu (23/3) dini hari.

"Sebelas oknum Kopassus diduga terlibat penyerangan LP Cebongan. Satu orang eksekutor, delapan orang pendukung, dan dua orang pencegah," kata Unggul yang juga menjabat Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD.

Tindakan penyerangan, menurut dia, dilakukan secara reaksi dan spontan sebagai konsekuensi meninggalnya anggota Grup 2 Kopassus Serka Heru Santoso pada 19 Maret 2013, dan pembacokan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman Yogyakarta.

"Peristiwa penyerangan ke LP Cebongan, benar sebagai buntut penganiayaan hingga tewas Sertu Heru Santosa oleh kelompok preman di Hugo`s Cafe, Sleman," kata Unggul.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (23/3) dini hari terjadi insiden penembakan di LP Cebongan yang menyebabkan empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Heru Santosa tewas, yakni Angel Sahetapi alias Deki (31), Adrianus Candra Galaga alias Dedi (33), Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi (29), dan Yohanes Yuan (38).
Editor: Ruslan Burhani


Komentar

Postingan Populer